Jumat, 12 September 2008

S.U.A.P

Masih banggakah kita menjadi bangsa Indonesia???

Mungkin diwaktu sekolah dasar kita sering di doktrin oleh guru-guru kita bahwa Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam,subur makmur suka bergotong royong dan lain-lain. Sekarang mungkin kita memiliki prestasi baru yaitu negara miskin dengan tingkat pendidikan rendah dan tingkat korupsi yang tinggi. Berbicara tentang korupsi mungkin bangsa ini sempat terperanjat dengan laporan Dato Param Cumaraswamy, pelapor khusus PBB menyimpulkan bahwa korupsi di peradilan indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia yang hanya bisa disamai oleh Mesiko. Bahkan di mata orang bisnis khususnya para investor Asia,korupsi di Indonesia,dalam hal ini adalah korupsi di pengadilan Indonesia memperoleh skor 9,92 dari skala 1 sampai 10,dengan skor 10 sebagai yang terburuk(KPK). Dan dengan berat hati kita katakan bahwa korupsi di peradilan sebagian besar terjadi karena kasus S.U.A.P.

Jadi masih banggakah kita dengan Indonesia??? Menurut saya kita akan berbangga sebagai manusia Indonesia tatkala kita berhasil memberantas korupsi dari bumi Indonesia karena itu prestasi yang luar biasa besarnya.

S.U.A.P dalam pandangan Islam

Islam mendefinisikan S.U.A.P ini dengan sangat sederhana

“ Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang di ambil selebihnya dari itu berarti suatu penipuan.”(HR. Abu Daud)

Jadi setiap sesuatu yang diambil selain yang di anggarkan untuk gajinya adalah suatu proses penyuapan/penipuan.

Bahkan ada cerita seorang amil zakat yang diberi hadiah oleh seseorang lalu beliau bertanya pada Rasullullah bagaimana perkara ini rasullullah lantas bertanya “jika engkau tidak dalam posisi ini apakah engkau mendapat hadiah ini?” Lalu amil ini menjawab”tidak!.” maka Rasullulah menyuruhnya untuk mengembalikan hadiah tersebut.

Dari cerita diatas terlihat bahwa menerima hadiah karena posisi jabatan tertentu pun Islam melarangnya.

Laknat Allah pada yang disuap dan menyuap”(HR…)

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa S.U.A.P adalah proses mengambil sesuatu diluar gaji baik melalui potongan,pengambilan maupun menerima hadiah karena posisinya dan Islam melaknat orang yang menyuap dan disuap. Sehingga membuat KTP dengan membayar melebihi tarifnya agar lebih lancar adalah juga termasuk S.U.A.P. Karena hak kita untuk dapat membuat KTP dalam waktu cepat dengan ongkos kerja yang tidak besar.sehingga ketika kita memberi uang lebih maka itu temasuk S.U.A.P

S.U.A.P

Masih banggakah kita menjadi bangsa Indonesia???

Mungkin diwaktu sekolah dasar kita sering di doktrin oleh guru-guru kita bahwa Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam,subur makmur suka bergotong royong dan lain-lain. Sekarang mungkin kita memiliki prestasi baru yaitu negara miskin dengan tingkat pendidikan rendah dan tingkat korupsi yang tinggi. Berbicara tentang korupsi mungkin bangsa ini sempat terperanjat dengan laporan Dato Param Cumaraswamy, pelapor khusus PBB menyimpulkan bahwa korupsi di peradilan indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia yang hanya bisa disamai oleh Mesiko. Bahkan di mata orang bisnis khususnya para investor Asia,korupsi di Indonesia,dalam hal ini adalah korupsi di pengadilan Indonesia memperoleh skor 9,92 dari skala 1 sampai 10,dengan skor 10 sebagai yang terburuk(KPK). Dan dengan berat hati kita katakan bahwa korupsi di peradilan sebagian besar terjadi karena kasus S.U.A.P.

Jadi masih banggakah kita dengan Indonesia??? Menurut saya kita akan berbangga sebagai manusia Indonesia tatkala kita berhasil memberantas korupsi dari bumi Indonesia karena itu prestasi yang luar biasa besarnya.

S.U.A.P dalam pandangan Islam

Islam mendefinisikan S.U.A.P ini dengan sangat sederhana

“ Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang di ambil selebihnya dari itu berarti suatu penipuan.”(HR. Abu Daud)

Jadi setiap sesuatu yang diambil selain yang di anggarkan untuk gajinya adalah suatu proses penyuapan/penipuan.

Bahkan ada cerita seorang amil zakat yang diberi hadiah oleh seseorang lalu beliau bertanya pada Rasullullah bagaimana perkara ini rasullullah lantas bertanya “jika engkau tidak dalam posisi ini apakah engkau mendapat hadiah ini?” Lalu amil ini menjawab”tidak!.” maka Rasullulah menyuruhnya untuk mengembalikan hadiah tersebut.

Dari cerita diatas terlihat bahwa menerima hadiah karena posisi jabatan tertentu pun Islam melarangnya.

Laknat Allah pada yang disuap dan menyuap”(HR…)

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa S.U.A.P adalah proses mengambil sesuatu diluar gaji baik melalui potongan,pengambilan maupun menerima hadiah karena posisinya dan Islam melaknat orang yang menyuap dan disuap. Sehingga membuat KTP dengan membayar melebihi tarifnya agar lebih lancar adalah juga termasuk S.U.A.P. Karena hak kita untuk dapat membuat KTP dalam waktu cepat dengan ongkos kerja yang tidak besar.sehingga ketika kita memberi uang lebih maka itu temasuk S.U.A.P


Tidak ada komentar: