Jumat, 12 September 2008

Pembangunan Jalan Berbasis Kemandirian Masyarakat Pada Daerah Pertanian dan Sentra Produksi Usaha Kecil

30/04/2008

Jalan merupakan salah satu infrastruktur utama transportasi Indonesia, pembangunan jalan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Semakin tinggi akses daerah tersebut, maka semakin besar peluang dalam perkembangan ekonomi daerah tersebut. Mengenai kebutuhan jalan, Bank Dunia menyebutkan bahwa kebutuhan jalan di negara berkembang adalah 1.000 Km untuk setiap 1 juta orang (Buletin Bapekin,2004) sehingga dengan mengasumsikan penduduk Indonesia berjumlah 2 miliar (2.000 juta) maka Indonesia memerlukan sekitar 2.000.000 Km jalan. Sementara, menurut DR. Ir. A. Hermanto Dardak Dirjen Penataan Ruang Departemen PU dalam pidatonya pada tahun 2005 menyatakan bahwa baru terdapat 34.628 km jaringan jalan nasional dengan sekitar 19 % kondisinya tidak mantap atau baru terdapat sekitar 29.000 km yang layak pakai. Ketimpangan antara kebutuhan dengan ketersediaan jalan akan berpangaruh besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, pertumbuhan jalan yang hanya terpusat pada daerah tertentu saja akan menimbulkan ketidakmerataan dalam pertumbuhan ekonomi. Menurut penulis ketimpangan ini sebagian besar diakibatkan oleh proses pembangunan jalan yang sangat bertumpu pada pemerintah yang menyebabkan lambatnya proses pertumbuhan jalan di Indonesia. Menurut data Bapekin besaran dana yang dibutuhkan untuk jalan rata-rata mencapai 4% dari GDP, sedangkan di Indonesia sendiri sebelum krisis baru mencapai 3,8% dari GDP, namun setelah krisis hanya 1,2% dari GDP (Buletin Bapekin,2004).

Pada daerah pertanian dan sentra produksi usaha kecil, infrastuktur jalan yang baik akan sangat membantu proses pemasaran sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengusaha ataupun petani. Selain pemasaran, kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan terkait usaha pertanian dan produksi dapat mengurangi ongkos produksi.

Pada dasarnya terdapat peluang untuk mengatasi masalah pendanaan. Bank memiliki potensi besar untuk menyelesaikan masalah ini karena menurut data dari Bank Indonesia (BI), posisi dana penghimpunan masyarakat per Mei 2004 senilai Rp 897,815 triliun, naik 2,6 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 875,281 triliun. Sementara pada tahun tersebut penyaluran dana konsumsi baru mencapai 8,3 triliyun dan pada sektor reksadana industri baru mencapai 100 triliun( www.atmajaya.com,2004). Data ini memberi gambaran tentang adanya dana masyarakat yang belum teroptimalkan di bank yang seharusnya dapat dioptimalkan oleh masyarakat untuk penyediaan infrastruktur jalan. Namun yang akan jadi pertanyaan adalah mekanisme seperti apa yang dapat menghubungkan potensi bank ini dengan kebutuhan masyarakat. Mekanisme yang dibuat harus mampu menjawab tantangan akan jaminan, lama pengembalian dan bunga, karena peruntukan peminjaman ini merupakan suatu kasus yang khusus.

Menjawab pertanyaan diatas, menurut penulis mekanisme yang dibuat harus tetap melibatkan pemerintah. Pemerintah dapat ditempat sebagai penjamin untuk pengembalian dana yang dipinjam. Posisi ini menempatkan pemerintah sebagai pembayar hutang jika pada waktu yang disepakati masyarakat tidak dapat membayar hutang tersebut. Dengan menempatkan pemerintah sebagai penjamin, kemudahan dalam meminjam uang akan dapat terjadi karena tingkat kepercayaan bank terhadap mayarakat akan meningkat. Selain sebagai penjamin, pembayaran utang dapat dilakukan dengan sistem pembagian. Artinya dana pembangunan di tanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Selain berperan sebagai penjamin, pemerintah juga harus berperan dalam masalah keteknikan pembagunan jalan. Peran sebagai pemberi hak tender dan pengawasan harus tetap dilakukan pemerintah.

Mengenai bunga pinjaman, penulis lebih sepakat 0 % bunga, sementara biaya operasional peminjaman (seperti survey, notaris dll.) ditanggung oleh pemerintah. Jika mekanisme ini dirasa kurang menguntungkan pihak bank maka sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil dengan perjanjian awal sebagai investasi yaitu pembagian pendapatan yang diperoleh oleh para petani atau pengusaha setelah dibangunnya infrastruktur jalan yang dibagi sesuai kesepakatan bersama. Mekanisme ini diajukan karena jika mengunakan perjanjian pinjaman maka jumlah uang yang dikembalikan harus sama besar dengan yang dipinjam, jika perjanjiannya adalah investasi maka kedua pihak harus menanggung resiko bersama tidak ada yang boleh dirugikan. Dari kedua mekanisme diatas mekanisme kedua memiliki peluang keuntungan yang lebih besar di kedua pihak, karena adanya perbaikan prasarana jalan pasti akan menumbuhkan perekonomian atau usaha penduduk sehingga pendapatan penduduk pasti akan lebih besar distau sisi pihak bank akan memperoleh 2 peluang keuntungan yaitu keuntungan dari bagi hasil ditambah dengan peluang penghimpunan dana masyarakat yang makin besar (tabungan rakyat).

Penulis melihat mekanisme ini memiliki banyak keuntungan:

  1. Masyarakat

a. Dengan adanya mekanisme ini kemandirian serta kesatuan masyarakat akan terbangunTerpenuhinya kebutuhan akan prasarana jalan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

b. Teroptimalkannya potensi masyarakat dalam hal penyediaan infrastuktur jalan.

c. Melalui sistem ini pula biaya penyediaan akan dapat ditekan

  1. Bank

a. Termanfaatkannya dana tak bergerak di bank

b. Keuntungan dari sistem bagi hasil

c. Peluang penghimpunan dana masyarakat yang lebih besar akibat meningkatnya kesejahteraan masyarakat setelah pembanguan jalan.

  1. Pemerintah

a. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

b. Pengurangan beban penyediaan infrasturktur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Dari mekanisme yang ditawarkan memang harus diakui masih banyak pertanyaan yang mendasar yang belum terjawab seperti mampukah petani membayar pinjaman? atau bagaimana dengan kredit macet? Karena untuk membangun jaringan jalan membutuhkan biaya yang sangat mahal untuk pembangunan dan perawatan . Sehingga mungkin untuk penerapan awal, mekanisme ini dapat dibuat pada bangunan-bangunan berskala kecil yang sangat berguna bagi masyarakat petani maupun UKM seperti gudang beras, pusat bisnis atau infrastuktur lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani atau UKM.

Tidak ada komentar: